Laporan Wartawan Grid.ID, Hananda Praditasari
Grid.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian.
Ini bukan kasus yang pertama kalinya bagi Nikita.
Kali ini, Nikita tersandung kasus dugaan penganiayaan dan juga perbuatan yang tidak menyenangkan.
Laporan yang menjerat Nikita ini berasal dari mantan suaminya yakni Dipo Latief yang tidak terima atas perlakuannya.
Baca Juga: Sempat Tak Peduli dengan Ashanty, Aurel Hermansyah Kini Mengaku Dirinya dan Sang Adik Sangat Membutuhkan Sosok Ibu Sambung Pilihan Ayahnya Itu
Pada hari Jumat (31/1/2020) Nikita dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, akhirnya Nikita telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan penganiayaan dan perbuatan yang kurang menyenangkan terhadap Dipo.
Pada Senin (3/2/2020), Nikita Mirzani mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Setelah dirinya dibebaskan dari jeruji besi dan merasa sudah bisa menghirup udara segar luar akhirnya Nikita angkat bicara.
Ia menceritakan pengalamannya saat berada di dalam penjara.
Meskipun Nikita dijatuhkan hukuman hanya 3 hari, Niki masih sangat keberatan dan belum terima atas hukuman yang diberikan untuknya.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Jawab Isu Gugat Cerai Galih Ginanjar Karena Nafkah Macet
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | YouTube,tribunnews,Tribun Wow |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |