Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - AP (40), warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun.
Pria tua itu ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan pada Jumat (07/02/2020) lalu.
Kabar ini diketaui dari keterangan Kabid Humas Polda Kalbar Pol Donny Charles Go saat dihubungi pada Sabtu (08/02/2020) malam.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru BK Minta Anak Didiknya untuk Berikan Bulu Kemaluan dan Sperma, Alasannya Buat Ini
"Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka. Beri penjelasan kepada pihak keluarga lalu tersangka kami bawa," terang Donny, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Masih dalam keterangan Donny, perbuatan bejat tersangka sudah berlangsung selama satu tahun yang mana terakhir kali terjadi pada 31 Desember 2019 kemarin.
Selama 11 kali melakukan pemerkosaan, tersangka selalu menggunakan akal bulusnya dengan mengiming-imingi korban menggunakan ponsel, bedak, dan sandal.
Namun, tidak ada satu pun yang benar-benar diberikan kepada korban yang masih berusia 11 tahun ini.
Yang ada korban justru mendapatkan ancaman pembunuhan ketika pelaku selesai melakukan aksi bejatnya.
Korban pun menjadi trauma.
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |