Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Rio Reifan dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika.
Rio diputus Majelis Hakim tetap menjalankan hukuman penjara dengan pertimbangan telah mengulangi kasus yang sama dalam kurung waktu 3 tahun.
“Terdakwa Rio Reifan Bin Hasan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-berturut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” kata Hakim Ketua, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
Rio dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas pelanggarannya, ia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan.
Rio Reifan sudah mendekam di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi sejak 16 Agustus 2019.
Baca Juga: Sebelum Persidangan, Galih Ginanjar Peluk Lama dan Minta Maaf ke Barbie Kumalasari, Ada Apa?
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan,”
“Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim.
Rio Reifan diciduk polisi pada 13 Agustus 2020 di kediamannya di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Setelah Rio digeledah, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.0129 gram. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |