Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Permintaan rehabilitasi Rio Reifan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, Marper Pandiangan.
Rio Reifan tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan dikurangi masa tahanan.
Pertimbangan tersebut, lantaran Rio Reifan sudah mengulangi kasus yang sama dalam kurun waktu 3 tahun.
Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Rehabilitasi, Rio Reifan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/2/2020).
Atas vonis Marper Pandiangan, Rio Reifan merasa kecewa.
Ia masih berharap dirinya dapat direhabilitasi medis.
Baca Juga: Rio Reifan Siap Hadapi Sidang Putusan Narkoba
“Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum,” kata Rio Reifan usai persidangan.
Bersama timnya, Rio Reifan masih mempertimbangkan apakah ia menerima putusan atau banding.
“Tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir."
"Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” pungkas Rio Reifan.
Rio Reifan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)
Kini Cerai, Kimberly Ryder Ngaku Tak Menyesal Menikah dengan Edward Akbar, Ini Alasannya
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |