Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pada Kamis (06/02/2020) kemarin, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi di Villa Vanda Trawas, Kecamatan Trawas.
Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh Rahayu (37) dan Mustofa alias Putra (38) yang mana keduanya berpura-pura sebagai sepasangan suami-istri.
Melansir dari Suryamalang.com, Mustofa berperan sebagai gigolo yang menawarkan layanan servis ekstra kepada pengunjung berupa main bertiga bersama Rahayu.
Baca Juga: Kisah Ade Asal Mojokerjo, Bocah Yatim Piatu yang Menjadi Tulang Punggung Keluarga
Dalam sekali main, kedua pelaku bisa memperoleh uang senilai Rp 1,5 juta dengan tambahayan biaya sewa sebesar Rp 500 ribu.
"Pelaku RA mendapat bagian dari hasil prostitusi senilai Rp 1,2 juta dan pelaku Mustofa Rp 300 ribu," terang Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung.
Lebih lanjut, dijelaskan Feby, bisnis prostitusi ini diakui pelaku sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun dimana kebanyakan pelanggannya adalah wisatawan luar kota.
Baca Juga: Sebelum Tewas Terjatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Sempat Jadi Penyelamat Ibunya dari KDRT
Motif Pelaku
Motif pelaku menjalankan bisnis haramnya ini dikarenakan oleh desakan ekonomi.
"Motif kasus prostitusi ini karena pelaku (Mustofa) membutuhkan uang lantaran dari pekerjaannya sebagai penjaga vila dinilai kurang akhirnya memberikan layanan prostitusi," jelas Feby.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |