Laporan Wartawan Grid.ID, Hananda Praditasari
Grid.ID - Artis kontroversi Lucinta Luna telah diamankan polisi di Apartemen Thmrin City pada (11/2/2020), bersama tiga orang rekannya terkait pemakaian obat terlarang.
Sebelumnya ia juga pernah berurusan dengan polisi pada Juli 2019 silam.
Kasus itu dilaporkan oleh temannya sendiri Rivelino Wardhana, kerena penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pemilik nama asli Muhammad Fattah itu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat diamankan, polisi telah menemukan tiga buah butir narkoba jenis ektasi di dalam keranjang sampah apartemennya.
Polisi juga telah menggeledah tas milik Lucinta Luna dan menemukan obat jenis Tramandol dan Riklona.
Dikutip dari laman Antaranews.com, Lucinta Luna dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan tes urine.
"Urine Lucinta Luna positif mengandung Benzo, Benzo ini masuk dalam golongan psikotropika," Ujar Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Kompas.com, polisi masih memeriksa keempat orang tersebut, guna untuk mengatahui siapa pemilik barang terlarang itu.
"Hingga sampai saat ini, mereka semua belum mengakui barang ekstasi tersebut," ungkap Yusri.
(*)
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |