Grid.ID - Kasus suami menjual istrinya ke pria lain menghebohkan Pasuruan baru-baru ini.
Bahkan, sang suami merekam istrinya saat bercinta dengan pria lain dan menyebarkannya di internet.
Praktik kotor yang dilakukan suami dengan mengorbankan istrinya sendiri ini terbongkar setelah korban melapor ke pihak berwajib.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan terungkap alasan ia menjual istrinya adalah karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku juga terancam dihukum kurungan penjara lebih dari 10 tahun.
Kasus suami jual istri semacam ini mendapat sorotan dari Psikolog Anak dan Keluarga dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, Adib Setiawan, S. Psi., M. Psi.