Grid.ID - Artis kontroversial Ayluna Putri alias Lucinta Luna (LL) diciduk polisi atas kasus penggunaan narkoba, Selasa (11/2/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut artis Lucinta Luna ditangkap dini hari di sebuah apartemen, di kawasan Jakarta Pusat.
Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif narkoba.
Hasil tes urine, Lucinta positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika. Kepolisian kemudian menetapkan Lucinta sebagai tersangka.
Dikatakan sempat membuat bingung polisi soal jenis kelaminnya, Lucinta lantas dijebloskan dalam sel khusus di blok tahanan perempuan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam.
Menurutnya, keputusan ini diambil demi keamanan dan kenyamanan Lucinta Luna.
"Kami pertimbangannya keamanan. Siapa pun tahanan yang masuk, kami wajib menjaga keamanannya, baik fisik maupun psikologis, untuk menghindari di-bully," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Sebelum kasus narkoba mencuat ke publik, kepastian jenis kelamin Lucinta memang sering diperdebatkan publik.
Pasalnya, sebelum resmi menjadi Ayluna Putri, dulunya LL merupakan seorang pria bernama Muhammad Fatah.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan nama Muhammad Fatah bahkan sempat beredar di jagat media.
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui