Grid.ID - Tentu Anda semua masih teringat dengan jelas kasus mafia pajak di tahun 2010-2011 silam.
Kasus yang libatkan banyak pejabat tersebut telah hebohkan Tanah Air dan juga hancurkan citra aparat perpajakan.
Tidak tanggung-tanggung, semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.
Namanya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.
Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.
Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011. Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.
Kemudian, setelah dia diberi hukuman kurungan penjara, ia mendapat hukuman penyitaan kekayaannya.
Namun, ia masih tetap kaya. Hanya saja, tiba-tiba istrinya meminta cerai.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |