Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Seorang pria Jepang sengaja meninggalkan dua pisau dapur di meja sekolah Pangeran Hisahito.
Akibat perbuatan itu, pria tersebut divonis hukuman penjara 18 bulan dengan masa percobaan 4 tahun oleh sebuah pengadilan distrik Tokyo, Jepang.
Itu artinya, jika pelaku selama masa empat tahun kembali melakukan hal itu, maka dia bisa dipenjara 18 bulan.
Mengutip Japantimes, Minggu (16/2/2020), seorang pria bernama Kaoru Hasegawa terbukti bersalah melanggar undang-undang senjata api Jepang.
Pria berusia 57 tahun asal Kyoto itu lantas menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang sembrono itu.
Menurut laporan pengadilan, Hasegawa masuk tanpa izin ke sekolah Pangeran Hisahito, SMP Universitas Ochanomizu.
Ia menyamar sebagai kontraktor setelah memotong kabel kamera keamanan yang dipasang di sekolah.
Ia membawa dua pisau dengan panjang sekitar 11 sentimeter.
Sang pangeran sedang tidak berada di sekolah ketika pisau-pisau itu tergeletak di mejanya.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Japantimes |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Deshinta Nindya A |