Grid.ID - Tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Tiga pelaku terdiri dari dua wanita dan satu pria (MM alias A (46), RM (54) dan SI (42)), begitu ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.
Baca Juga: Jika Saat Bangun Tidur Anda Malah Merasa Capek, Inilah yang Sebenarnya Sedang Terjadi pada Tubuh
Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.
Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan atau Pasal 75 Ayat 1.
Bisa juga dikenakan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |