Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus ikan asin yang menyeret nama Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar masih terus berlanjut.
Pasalnya dari perseteruan video ikan asin itu, kini sidang kembali digelar untuk menemukan titik terang.
Agenda persidangan kali ini dihadirkan jaksa penuntut umum dan saksi dari ahli ITE di salah satu universitas swasta ternama di Jakarta.
Jika sebelumnya suami Rey Utami, Pablo Benua, sempat sesumbar mengatakan hanya malaikat yang mampu menjebloskan dirinya ke penjara, kini nampaknya hal tersebut menjadi angin lalu.
Melansir dari Tribun Sumsel pada Selasa (18/2/2020), Pablo Benua sesumbar bahwa dirinya tidak akan menjadi tersangka dalam kasus video ikan asin.
Kini ungkapan takabur yang sempat dilontarkannya itu seolah bertolak belakang dengan kondisi yang sesungguhnya.
Sebab, sebuah video yang ditujukan untuk menyindir mantan istri Galih Ginanjar itu kini telah bergulir ke ranah hukum.
Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, serta Pablo Benua atas konten asusila.
Tiga terlapor kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | YouTube,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |