Grid.ID - SHF (18) ditetapkan oleh pihak kepolisian saat akan kembali ke sekolahnya setelah lakukan praktik lapangan.
Ternyata siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut menjadi tersangka kasus pembuangan bayi.
Perempuan berusia 18 tahun itu kedapatan membuang janinnya di sebuah selokan yang tak jauh dari tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.
Siswi sebuah SMA di Pasaman, Sumatera Barat itu ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari hasil laporan warga di daerah Langsek Kodok, kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman mengenai penemuan mayat bayi.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, mayat bayi yang ditemukan oleh salah seorang warga itu ternyata hasil hubungan siswi SMA tersebut dengan sang adik.
SHF diketahui berhubungan badan dengan adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun berinisial IK.
Persetubuhan dari kedua saudara ini terjadi pada rentang waktu bulan Juli sampai Agustus tahun 2019 lalu.
Menurut penuturan Lazuardi, IK yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu hanya dipaksa sang kakak.
Baca Juga: Buat Pria Ini Cara Meningkatkan Kadar Testosteron, dengan Mengonsumsi Nanas. Mau Coba?