Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang siswi SMA di Sumatra Barat kini tengah diamankan pihak kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Melansir dari Tribunnews.com, Siswi SMA berinisial SHF (18) ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah warga desa di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasangan, Sumatra Selatan, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di aliran air.
Warga yang menemukan mayat bayi tersebut sontak saja melaporkan pada pihak berwajib.
Sementara itu pihak kepolisian yang mendapatkan laporan akhirnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menemukan berbagai fakta dari pembuangan bayi yang dilakukan oleh SHF.
Melansir dari Kompas.com pada Rabu (19/2/2020), SHF merupakan Siswi SMA di Pasaman, Sumatra Barat.
Menurut laporan kepolisian, SHF mengaku telah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya, IK yang masih berumur 13 tahun.
SHF mengaku melakukan hubungan terlarang dengan adiknya dalam rentan waktu Juli hingga Agustus 2019.
Razman akan Jenguk Nikita Mirzani yang Berulang Tahun di Penjara, Bakal Bawa Kado?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |