Grid.ID - Seperti kita ketahui DPR kini sedang menggarap beberapa rancangan undang-undang untuk kemudian disahkan.
Menariknya, RUU yang kini sedang dalam tahap draf tersebut ada yang diperdebatkan, seperti beberapa waktu lalu sempat ramai gerakan menolak beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) di sejumlah daerah oleh mahasiswa.
Kali ini ada sebuah RUU yang mengatur aktivitas hubungan intim antaran suami istri.
Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, kini pasangan suami istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual.
Karena jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.
Kini pasangan suami istri dilarang melakukan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.
Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.
Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Intisari Online |