Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pasangan suami istri di Brebes, Jawa Tengah, dikabarkan telah melakukan tindak penyekapan terhadap siswi SMP.
Sarkum (51) dan Puroh (29) diduga menyekap siswi SMP yang berinisial IT untuk diajak berhubungan badan bertiga.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), pasangan suami istri tersebut menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong untuk dipaksa melakukan threesome atau bercinta bertiga.
Baca Juga: Pulang Mengaji, Siswi SMP di Cianjur Dicabuli Tetangganya Hingga Hamil 5 Bulan
Polisi menjelaskan pelaku memiliki kelainan seksual dan tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo.
Adiel mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal sejak Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB.
Saat itu, IT diajak Puroh untuk membantu suaminya.
IT akhirnya diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu.
Sementara itu melansir dari Suryamalang, korban yang mulanya tidak tahu bantuan yang dimaksud Puroh, akhirnya diiming-imingi dengan sejumlah uang.
Korban akhirnya bersedia untuk membantu Sarkum, suami Puroh.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Adiel Aristo.
Hingga akhirnya IT terjebak dan menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut.
Baca Juga: Diam-diam Beri Sumbangan kepada Anak Yatim, Ashraf Sinclair Disebut Sosok yang Tak Suka Pamer
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka meminta korban dan keluarga tidak melaporkan aksinya ke kantor polisi.
Bahkan Sarkum dan Puroh mengancam akan menyantet IT apabila berani melaporkannya ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30, IT akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada pihak keluarga dan polisi pada Senin (17/2/2020).
Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri tersebut dan mengamankan boneka jenglot yang digunakan untuk mengancam tindak penyantetan pada IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |