Kala itu Pupung mengaku kepada Asoka sempat diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat akta waris kepada anaknya yang masih berumur 4 tahun.
Namun Pupung Sadili sempat menolak, lantaran dirinya juga mempunyai anak dari pernikahannya yang pertama, yakni Muhammad Edi Pradana.
"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal, jatuh ke mereka juga, nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.
Aulia Kesuma yang mendengarkan kesaksian dari Asoka pun membantah pernyataan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra berharap agar kliennya tidak dihukum mati lantaran terdakwa mempunyai tanggungan anak berusia 4 tahun.
Di mana anak tersebut merupakan buah cinta dari Pupung Sadili dengan Aulia Kesuma.
"Kan dia (Aulia) masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlepas dari hal tersebut, pihak Firman juga menyampaikan apabila Aulia Kesuma sering mendapatkan kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.
Meskipun tak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma, hal ini disampaikan sebagai sebab akibat.
"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," kata Firman.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |