Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Musibah yang menimpa ratusan siswa SMPN 1 Turi masih menjadi perhatian masyarakat.
Sebab ratusan siswa SMPN 1 Turi yang dikabarkan hanyut saat melakukan kegiatan susur sungai di sungai Sempor masih dalam pencarian.
Sejak kemarin sore hingga hari ini, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (22/2/2020), tim SAR berhasil menemukan dua siswa yang hanyut di sungai Sempor.
Hingga saat ini dikabarkan tinggal satu siswa lagi yang belum dapat ditemukan.
"Pukul 10.15 WIB ditemukan satu korban," ujar Koordinator Humas Basarnas Yogyakarta, Pipit Eriyanto, Sabtu (22/2/2020).
Pipit Eriyanto menjelaskan bahwa korban yang ditemukan berjenis kelamin perempuan.
Sementara itu, tim SAR juga mengaku menemukan korban di daerah DAM Lekong.
Selanjutnya, tim SAR kembali menemukan satu korban lagi pada pukul 10.35 WIB, ia juga berjenis kelamin perempuan.
"Pukul 10.35 WIB ditemukan satu korban di DAM Polowidi. Jadi total yang sudah ditemukan sembilan orang, dan satu masih dalam pencarian," ungkapnya.
Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Makwan menuturkan bahwa korban saat ini langsung dibawa ke Puskesmas Turi.
"Menuju Puskesmas Turi untuk dilakukan identifikasi," bebernya.
Sementara itu, tim SAR saat ini masih terus melakukan proses pencarian terhadap satu korban yang masih dinyatakan hilang.
Melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas peristiwa yang telah menelan korban ini.
Yulianto mengatakan apabila ada pihak yag terbukti melakukan kelalaian saat mengadakan kegiatan susur sungai di Sleman, pihak terkait dapat dijatuhi hukum pidana.
Termasuk guru, sekolah, ataupun penyelengara kegiatan.
Sebab dari kegiatan susur sungai ini telah mengakibatkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.
Hal ini disebutkan mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana bunyi pasal tersebut menyampaikan 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Jika sebelumnya korban meninggal dunia dikabarkan ada 7 orang dan tiga lainnya masih hilang, kini korban meninggal dunia disebutkan ada 9 orang dan 1 korban masih dinyatakan hilang.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |