Grid.ID - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa ketua RT dan satpam komplek tempat tinggal artis peran Tessa Kaunang.
Mereka akan dibawa sebagai saksi dari pihak Tessa yang melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto.
"Ini kan masih tahap penyelidikan, klarifikasi, selanjutnya pihak RT sama sekuriti yang jaga rumah Mbak Tessa yang diperiksa," kata Irsan setelah mendampingi Tessa menjalani pemeriksaan terkait laporannya itu di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Setelah itu, menurut Irsan, kemungkinan penyidik bakal memanggil Sandy untuk memberikan keterangan.
"Mungkin terakhir Sandy sebagai terlapor," ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan pemikiran pihaknya, Sandy menyambangi rumah Tessa pada Januari lalu kemudian menyebarkan dugaan fitnah hanya karena satu alasan.
"Jadi kalau kami sangkut pautkan sama gugatan hak asuh anak akan terlihat bahwa ini direkayasa sedemikian rupa biar bisa dijadikan dalil untuk mengajukan gugatan hak asuh anak.
Biar seolah klien kami ini bukan ibu yang baik," ucap Irsan.
Diberitakan sebelumnya, Sandy mengklaim telah menggerebek rumah Tessa karena mencurigai ada pria yang sering menginap di sana.
Menanggapi itu, Tessa kemudian melaporkan Sandy ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2/2018), atas tuduhan pencemaran nama baik. (*Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
(Baca: Nikita Mirzani Akhirnya Mengaku Sudah Melakukan Akad Nikah dengan Dipo Latief)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Periksa Ketua RT dan Satpam Kompleks Rumah Tessa Kaunang