Grid.ID - Bagi orang yang memiliki aktivitas berlalu lintas, ada baiknya selalu memperhatikan aturan-aturan yang ada.
Misalnya, aturan soal kapan seseorang boleh mulai mengendarai sepeda motor dan atau mobil.
Hukum di Indonesia menetapkan seseorang boleh mengendarai sepeda motor dan atau mobil jika telah berusia minimal 17 tahun.
Hal itu dibuktikan dengan keberadaan surat izin mengemudi (SIM).
(BACA: Ponsel Jatuh Saat Selfie, Seorang Pemuda Nekat Turun ke Bibir Kawah Gunung Bromo)
Tidak seperti bocah yang ada dalam video ini.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook Yuni Rusmini beberapa jam lalu, terlihat dua bocah berboncengan dengan sepeda motor kecil.
Saat itu, mereka tampaknya dicegat oleh polisi di pinggir jalan.
Berdasarkan pengakuan dari yang membonceng, dirinya masih TK.
(BACA: Dihujat Banyak Orang Usai Komentari Rendang, Juri MasterChef UK Akhirnya Angkat Bicara!)
Artinya, usianya masih sekitar 6-7 tahun.
Ditanya alamat pun dia tak bisa menjelaskan dengan detail.
Source | : | |
Penulis | : | Hastin Munawaroh |
Editor | : | Hastin Munawaroh |