Grid.ID - Bagi orang yang memiliki aktivitas berlalu lintas, ada baiknya selalu memperhatikan aturan-aturan yang ada.
Misalnya, aturan soal kapan seseorang boleh mulai mengendarai sepeda motor dan atau mobil.
Hukum di Indonesia menetapkan seseorang boleh mengendarai sepeda motor dan atau mobil jika telah berusia minimal 17 tahun.
Hal itu dibuktikan dengan keberadaan surat izin mengemudi (SIM).
(BACA: Ponsel Jatuh Saat Selfie, Seorang Pemuda Nekat Turun ke Bibir Kawah Gunung Bromo)
Tidak seperti bocah yang ada dalam video ini.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook Yuni Rusmini beberapa jam lalu, terlihat dua bocah berboncengan dengan sepeda motor kecil.
Saat itu, mereka tampaknya dicegat oleh polisi di pinggir jalan.
Berdasarkan pengakuan dari yang membonceng, dirinya masih TK.
(BACA: Dihujat Banyak Orang Usai Komentari Rendang, Juri MasterChef UK Akhirnya Angkat Bicara!)
Artinya, usianya masih sekitar 6-7 tahun.
Ditanya alamat pun dia tak bisa menjelaskan dengan detail.
Alhasil dia malah menangis saat ditanya lebih lanjut oleh polisi.
Belum diketahui secara pasti di mana kejadian itu berlangsung.
(BACA: Teman Duet Lucinta Luna Obsesi Pengin Jajal Semua Profesi )
Jelas sekali apa yang dilakukan dua bocah dalam video itu sangat melanggar peraturan.
Dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor.
Parahnya, salah satu dari mereka tidak mengenakan helm, tentu saja itu sangat berbahaya.
Hal ini bisa jadi pelajaran untuk para orang tua.
(BACA: Duh 5 Zodiak Ini Ternyata Gampang Marah dan Kesal, Kamu Termasuk?)
Jika anak Anda belum genap berusia 17 tahun, jangan biarkan ia mengendarai sepeda motor.
Selain melanggar aturan, membiarkan anak di bawah umur berkendara bisa membahayakan keselamatan.
Tak hanya keselamatan si anak, tapi juga orang lain.
Lihat videonya di sini:
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Hastin Munawaroh |
Editor | : | Hastin Munawaroh |