Grid.ID- Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (22/2/2020), Polres Brebes menangkap pasangan suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (30).
Hal ini karena pasutri tersebut menyekap seorang siswi SMP berinisial IT (16) dan memaksa untuk melayani hubungan badan.
Tak hanya itu, polisi menemukan fakta bahwa korban juga dipaksa untuk suntik KB.
Lalu pasutri tersebut menjanjikan akan memberikan uang Rp5 juta kepada korban jika menuruti kemauan mereka.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati.
Agar korban tidak membocorkan tindakan bejat kedua tersangka, korban diberi uang. Mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.
Tentu saja kedua tersangka melanggar pasal pencabulan terhadap anak di bawah di umur.
Anti Hedon, Sederhananya Putra Inul Daratista, Rela Jajan Sehari Cuma Segini Walau Sang Ibu Bergelimang Harta
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |