Grid.ID - Seorang oknum Letkol TNI AD di Medan baru saja menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (20/2/2020) lalu memvonis sang oknum Letkol TNI AD atas perselingkuhan yang telah ia lakukan.
Terbukti menikah siri dengan istri rekan kerjanya, oknum Letkol TNI AD ini divonis 8 bulan penjara dengan biaya perkara Rp 25 ribu saja.
Ya, akhir -akhir ini perselingkuhan memang kerap kali terjadi.
Baca Juga: Ingin Punya Momongan dengan Suami Berondongnya, Muzdalifah Blak-blakkan Akui Ikut Program Kehamilan
Ketidakharmonisan dalam keluarga seringkali menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan dalam sebuah rumah tangga.
Pasangan suami istri yang sudah lagi tak saling mencintai dan menghargai perasaan masing-masing akan mudah jatuh dalam perselingkuhan.
Keberadaan orang ketiga seringkali menjadi pemicunya.
Kalau sudah seperti ini, perceraian terkadang menjadi jalan terbaik sebagai sebuah penyelesaian.
Baca Juga: Tak Hanya Faktor Kedewasaan, Tiwi eks T2 Mantap Menikah Lagi Usai Kantongi Izin dari sang Putra
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya