Laporan Wartawan Grid.ID, Okki Margaretha
Grid.ID – Bukan Syahrini namanya jika tidak memiliki segudang kegiatan di satu kota dan kota lain.
Seperti dua hari belakangan ini, Syahrini terlibat dalam proses syuting pembuatan sebuah iklan komersial.
Sama seperti proses syuting lainnya yang memakan waktu sangat lama.
(Begini Secuil Kesaksian Syahrini di Ruang Sidang Kasus First Travel)
Proses syuting iklan komersial sebuah produk kecantikan itu memakan waktu yang sangat lama, bahkan sampai malam hari.
Nah, pagi harinya, Syahrini sudah harus menuju ke bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk melakukan penerbangan ke Jogja.
Momen lelah Syahrini di dalam mobilnya, diabadikan oleh seorang asistennya.
(Cetar! Syahrini Pakai Kacamata Seharga Nyaris Rp 18 Juta ke Sidang Kasus First Travel)
Syahrini sempat mengeluhkan jadwalnya yang super padat, hingga tak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat.
Namun meski lelah dan mengantuk, untungnya Syahrini bisa tepat waktu tiba di bandara.
Rupanya, Syahrini dikawal oleh seorang petugas kepolisian, voorijder, yang menunggang sebuah motor besar.
Petugas itu bertugas untuk memecah kepadatan lalu lintas yang sangat mungkin membuat Syahrini terlambat sampai di bandara.
Dalam video yang diunggah dalam fitur story akun Instagram Syahrini, @princessyahrini, pelantun lagu Sesuatu itu tampak santai melenggang turun dari mobilnya.
Tak sendirian, Syahrini ditemani oleh adik kandung sekaligus manajernya, Aisyahrani.
(Umroh, Syahrini Dikatakan Mendapat Tiket Gratis dan Paket Umroh dari First Travel Senilai 1M)
Saat turun dari mobil Toyota Alphard putihnya, Syahrini sempat menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada petugas voorijder yang sudah mengawalnya.
“Pak, terima kasih banyak ya,” kata Syahrini sambil melambaikan tangan.
Dalam videonya, Syahrini juga menyebutkan tagar #IncessTepatWaktu.
Lalu sebenarnya, bagaimana sih aturan penggunaan voorijder?
Nah, aturan itu sudah ada di dalam Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya tercantum di Pasal 134 dan Pasal 135, sebagai berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |