Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Sidang mediasi terkait dengan tuntutan hak cipta penulis asli naskah film Benyamin Biang Kerok terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Syamsul Fuad, penulis asli naskah film Benyamin Biang Kerok pada 1972 menggugat pihak Falcon Pictures dan Max Pictures sebagai rumah produksi yang menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018) yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo.
Syamsul melayangkan gugatan lantaran cerita yang ditulisnya telah dimodifikasi dengan tokoh yang sama tanpa seizin penulis asli.
(Film Benyamin Biang Kerok Digugat, Ini Komentar Reza Rahadian)
"Terkait atas cerita, dimana cerita pada tahun 1972 itu milik Pak Syamsul kemudian mereka melakukan modifikasi dan di situ terlihat ada karakter fiksi yang memang sama intinya modifikasi itu mereka lakukan tanpa izin dari Pak Syamsul," jelas Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum dari Syamsul Fuad saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Gugatan terdaftar pada 5 Maret 2018 sementara sidang perdana digelar pada 22 Maret 2018 lalu.
Sidang mediasi kali ini ditunda lantaran ketidaksiapan dari pihak Falcon.
(Syamsul Fuad Beri 7 Poin Gugatan Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok)
"Tadi memang ada perbaikan dari surat kuasa, jadi kuasanya akan disempurnakan lagi minggu depan," ucap Atep Koswara, kuasa hukum dari pihak Falcon dan Max Pictures.
Atas ketidaksiapan tersebut, Syamsul Fuad melihat adanya sikap menyepelekan dari pihak tergugat.
"Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan. Itu kan surat-surat, harusnya dari semenjak awal dipersiapkan sebelum, waktu sidang pertama dipersiapkan surat kuasa.”
(Film Benyamin Biang Kerok Dianggap Lari dari Tradisi, Perkumpulan Betawi Kecewa)
“Sudah berjalan kedua kali baru dipersiapkan, masih belum lengkap, itu kan artinya menyepelekan," ujar Syamsul.
Sebelum film yang dibintangi oleh Reza Rahadian tersebut rilis, Syamsul telah melayangkan somasi kepada pihak produksi film namun tidak sekalipun diindahkan.
"Sebelumnya sudah dua kali surat saya bikin, dua kali surat itu berulang dan terakhir somasi dari pengacara juga tidak diindahkan," ungkap Syamsul Fuad.
(Syamsul Fuad Gugat Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok)
"Katanya dia mau berkompromi, yah berkompromi waktu surat saya layangkan, setelah saya gugat mereka baru merasa ‘loh kok langsung gugat’, wah iya dong sudah dua kali tak diindahkan surat saya dan pengacara, ya langsung saya berikan gugatan karena tergugat enggak mengindahkan surat kita," papar Syamsul.
Terkait kasus tersebut, Syamsul tidak memiliki niat damai sama sekali dengan pihak Falcon.
"Sekarang masalah sudah berlanjut begini saya sudah tunjuk pengacara ya sudah susah, enggak sesimpel seperti yang dulu sebelum saya mengajukan somasi, sebelum surat gugatan, kalau masih somasi dari pihak pengacara itu masih bisa berunding," tegas Syamsul.
(Berperan di Benyamin Biang Kerok, Keluarga Benyamin Sebut Reza Rahadian Biang Aktor Masa Kini!)
Namun pihak Falcon dan Max Pictures berjanji akan mencarikan solusi terbaik.
"Kita berusaha untuk memberikan yang terbaik, persoalan hukum seperti apa nanti kan ada di pengadilan untuk pembuktiannya," papar Atep Koswara. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |