Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Presenter Nikita Mirzani menjalankan sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di Jalan Benda, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Menurut JPU, asbak yang dilempar Nikita Mirzani awalnya dilayangkan untuk rekan kerja saksi Dipo Ditiro, Ferdiansyah alias Kuproy.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan Terhadap Dipo Latief
Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa.
Tak selesai di situ, Niki memberi bogem mentah.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditito yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang duduk di bangku belakang, namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di dalam surat dakwaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |