Grid.ID - Polisi telah menetapkan FY (29), oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Namun, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan jika polisi belum menahan FY.
Baca Juga: Rupanya Ini Rahasia Wulan Guritno Selalu Terlihat Bugar di Usia Hampir 40 Tahun, Simak Selengkapnya
Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, kata Stefanus, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |