Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang Trio Ikan Asin yang digelar pada Senin (24/2/2020) hari ini ditunda.
Sidang kasus pencemaran nama baik itu ditunda hingga pekan depan.
Hal ini lantaran saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam ruang sidang.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Jadi Saksi di Persidangan Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar: Oh Gak Tahu Saya
Hakim merasa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cukup.
"Ahli bahasa, namun menurut informasi dari Jaksa Penuntut umum sudah tidak dapat dihadirkan, maka baik saksi ahli maupun saksi fakta dianggap sudah cukup," kata kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Pekan depan, sidang kasus ikan asin akan kembali bergulir.
Baca Juga: Di Muka Hakim, Fairuz A Rafiq Tolak Damai dengan Trio Ikan Asin: sampai Mati pun Nggak!
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |