Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Beberapa waktu lalu aktor Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan bisnisnya bernama Fiqih Alamsyah.
Menurut versi pelapor, diduga kejadian berawal karena masalah salah paham terkait kelola suatu tempat usaha yang kemudian ada ketersinggungan.
Kejadian tersebut terjadi pada 23 Februari 2018 dan Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan pada 24 Februari 2018.
(Saaih Halilintar Minta Maaf Setelah Puas Menyobek Uang Rupiah!)
Kepolisian Sektor Cilandak Jakarta Selatan pun sudah mengeluarkan keterangan resmi terkait kabar pemanggilan Dimas Anggara dalam kasus penganiayaan pada Senin (26/3/2018).
Namun, Dimas Anggara ternyata sudah mengajukan izin untuk tidak memenuhi panggilan polisi karena berhalangan hadir.
Dimas yang Grid.ID temui usai press screening film barunya 'The Perfect Husband' pada Kamis (5/4/2018), di Plaza Senayan, Jakarta Pusat enggan menjawab permasalahan tersebut.
Ketika ditanya apakah mangkirnya dia dari pemanggilan karena sibuk promo film barunya, ia justru bertanya balik kepada para awak media.
"Siapa bilang? Siapa bilang? Nanti ya," ungkapnya dengan melempar senyuman.
Ketika ditanya lagi bagaimana kronologis kejadian tersebut, Dimas juga enggan menceritakannya.
"Nggak, nanti aja ya," ucapnya tersenyum.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya permasalahan tersebut tidak menganggu promo filmnya yang berlangsung.
"Nggak, saya promo-promo aja," pungkas Dimas dengan melempar senyuman kembali.
Sebelumnya Fiqih Alamsyah bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna mendatangi Polsek Cilandak pada Jumat (23/3/208).
Henry Indraguna datang ingin memastikan progres dari penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan pesinetron Dimas Anggara kepada kliennya.
Dikatakan Henry Indraguna kedatangannya tersebut juga dalam rangka mencari kebenaran, sebab Dimas Anggara tak mengakui perbuatannya.
(Ada yang Janggal, Lyra Virna Laporkan Balik Penyidik dan Ajukan Praperadilan)
"Kita mencari kebenaran dan keadilan. Sebab pihak terlapor kan malah nggak mengakui ada penganiayaan," ujar Henry Indraguna selaku luasa hukum Fiqih Alamsyah saat ditemui Grid.ID di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Jumat (23/3/2018).
Meski begitu pihaknya masih membuka peluang damai buat Dimas Anggara.
"Kami selalu membuka pintu hati, hp saya 24 jam. Kalo ada mediasi mari sama sama," ujar Henry Indraguna.
Sebelumnya Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak pada sabtu 24 Februari 2018 yang lalu. Dimas Anggara diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fiqih Alamsyah.
Pengacara Henry Indraguna berserta Fiqih Alamsyah datangi Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Keduanya datang guna menanyakan tentang progres penyidikan sejauh mana kasus hukum yang melibatkan artis Dimas Anggara tersebut.
"Saya sama Fiqih datang ke Polsek menanyakan kepastian perkara kami sampai dimana," ujar Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
(Cacian Dimas Anggara Kepada Fiqih Diduga Karena Mabuk)
Seusai menanyakan kepada pihak kepolisian, ia mendapat kepastian bahwa Dimas Anggara akan dipanggil.
"Informasi kemaren saya dapatkan bahwa dipanggil hari Jumat. Ternyata hari ini belum. Hari ini baru suratnya," ujarnya lagi.
Dimas Anggara akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada hari senin yang akan datang.
"Kami dapat informasi jelas Dimas Anggara akan dipanggil hari Senin," tutupnya.
Sebelumnya Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak pada sabtu 24 Februari 2018 yang lalu. Dimas Anggara diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fiqih Alamsyah.
Sebelumnya Dimas Anggara telah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan oleh Fiqih Alamsyah pada 24 Februari 2018 lalu, di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Usai mendaftarkan laporannya, Fiqih Alamsyah justru kedatangan sekelompok orang-orang berbadan kekar yang diduga merupakan utusan dari Dimas Anggara.
Merasa terintimidasi, Fiqih Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna berharap hukuman untuk Dimas Anggara diperberat.
"Kami minta untuk tambahkan pasal lagi kalau tidak tambahkan LP lagi," ungkapnya saat ditemui Grid.ID di kantornya, Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
(BACA: Sunan Kalijaga Laporkan Ilal Ferhard ke Polisi Lantaran Merasa Dipermalukan)
Sebelumnya, atas dugaan penganiayaan ini Dimas dilaporkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Namun masih ada beberapa pasal baru yang akan kembali diajukan pihak Fiqih ke Polsek Cilandak terkait ancaman pembunuhan yang sempat dilayangkan pemain film 'Magic Hour' itu.
(BACA: Keluarga Tegaskan, Dhawiya dan Muhammad Masih Ditahap Saling Mengenal Bukan Tunangan)
"Kalau kemarin itu pasal 351 ayat 1 tapi ada pengembangan. Untuk pengembangannya nanti kita lihat besok sudah berapa pasal yang bisa masuk."
"Yang jelas ada pengembangan pasal karena ada pengancaman-pengancaman pembunuhan. Nah itu kita tambahkan pasalnya nanti," jelas Henry. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!