Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah
Grid.ID - Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan Gen Halilintar dan Nagaswara masih berlanjut.
Setelah mangkir panggilan sidang, akhirnya Gen Halilintar nampak hadir dalam sidang kemarin.
Diketahui, Nagaswara menggugat Gen Halilintar atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Hal ini dikarenakan Gen Halilintar mengunggah video keluarga mereka meng-cover lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan oleh Siti Badriah.
Keluarga Youtuber ini menyanyikan lagu tersebut dengan mengubah aransemen dan mengubah syair yang ada pada lagu tersebut.
Karena hal ini, Gen Halilintar dituntut untuk membayar ganti rugi senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kesebelasan Gen Halilintar Ramai-ramai Datangi Pengadilan Negeri, Ada Apa?
Walaupun telah mengirimkan panggilan sidang, namun dari pihak Gen Halilintar tidak segera hadir.
Baru pada sidang terakhir ini, mereka dapat hadir dan mengajukan saksi.
Namun, pihak Nagaswara mengaku tidak berkenan dan keberatan dengan saksi yang diajukan Gen Halilintar.
Hal itu diberitakan melalui video Youtube yang diunggah oleh oleh KH INFOTAINMENT pada Senin (24/2/2020).
"Prinsipnya kita rada susah untuk menanggai yah," ujar Yos Mulyadi sebagai pengacara dari Nagaswara.
Diberitakan bahwa Gen Halilintar mengajukan Atta Halilintar dan Thariq Halilintar sebagai saksi.
Sementara, kuasa hukum Nagaswara mengatakan bahwa saksi dari pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk memberikan kesaksian.
Selain keluarga, pihak yang tidak boleh memberikan kepastian adalah staff atau pekerja dari pihak yang bersangkutan.
"Karena pada prinsip hukum acara perdata memang dari keluarga maupun karyawan memang tidak bisa bersaksi," ujar Yos.
Baca Juga: Pamer Kedekatan, Keluarga Anang Hermansyah Ajak Gen Halilintar Nonton Bareng!
Hal inilah yang membuat mereka hanya menanggapi sedikit terkait kesaksian ini.
"Makanya sedikit sekali kita menanggapi," lanjutnya.
Yos mengatakan bahwa dirinya telah mengungkapkan keberatannya di dalam sidang.
Baca Juga: Gen Halilintar: Kita Gak Pernah Berantem, Tapi Tawuran
"Untuk keberatan, tadi sudah kami sampaikan dalam sidang bahwa karena kualitas saksi yang dihadirkan, kami keberatan untuk diperiksa," terang pengacara tersebut.
"Karena kaidah hukum acara ya, keluarga tidak bisa jadi saksi, karyawan juga jelas tidak bisa," sambungnya.
(*)
Diisukan Rujuk Usai Johnny Wong Meninggal, Terungkap Hubungan Asli Baim Wong dan Paula Verhoeven
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |