Proses pembayaran pun dilakukan dengan cara beragam, ada yang dibayar per jam, adapula yang dibayar langsung per kasus.
Ada pula jenis pengacara lain, yakni pengacara kontrak yang berprofesi sebagai pendamping bidang hukum perusahaan.
Pengacara kontrak biasanya mendapat bayaran per bulan (Walau tak ada kasus) dan mendapatkan bonus bila kasus yang Ia tangani menang.
Meski memiliki bayaran yang tak rendah, pengacara juga ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena hal tersebut telah diatur pada Undang-undang Advokat dan Kode Etik, yakni berkewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam.
Gaji pengacara juga memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengungkapkan pada Kompas.com bahwa advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.
"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.
Selain itu, gaji pengacara juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di laman Grid.ID dengan judul: Manajer Syahrini Ungkap Honor Artisnya Sekali Manggung, Hotman Paris Mengaku Kalah
3 Shio yang Hobinya Makan Telur, Setiap Makanan Berbahan Telur Auto Disikat Habis-habisan