Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kamis (5/4/2018).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPI) membacaan dakwaannya.
Berikut Isi Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum :
"Bahwa terdakwa sekitar hari Minggu 31 Desember 2017, pukul 17.30 WIB, bertempat di area parkir restoran Mc Donald Jakarta Selatan, jalan Kemang Raya nomor 10 RT 09/01 Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel dan di jalan Bangka 11C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dilakukan dengan cara-cara seperti berikut,"
(BACA JUGA : VIDEO - Begini Reaksi Ayu Ting Ting Saat Ditanya Enji Hamili Wanita Lain)
"Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa melalui sarana komunikasi WhatsApp menghubungi saksi Feli Faisal Salim yang dilakukannya secara terpisah untuk memesan narkotika jenis sabu seharga 700 ribu rupiah setelah mendapat pesanan dari terdakwa kemudian saksi Feli Faisal Salim menghubungi saudara Bangki (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 gram, akan tetapi saudara Bangki mempunyai stok seberat sabu 1 gram,"
"Kemudian sabu tersebut diberikan kepada Feli Faisal Salim. bahwa Minggu 31 Desember 2017, sekira jam 8 pagi terdakwa dihubungi oleh saksi Feli Faisal Salim yang menyatakan bahwa saksi Feli Faisal telah memiliki narkotika jenis sabu seusai dengan pesanan terdakwa,"
"Selanjutnya terdakwa dan saksi Feli Faisal bersepakat untuk bertemu di restoran Mc Donald Kemang Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, kemudian saksi Feli turun dari mobil dan membawa narkotika jenis dalam ras bungkus rokok U Mild untuk diserahkan kepada terdakwa yang berada di dalam mobil milik terdakwa,"
(BACA JUGA : Ayu Ting Ting Ajak Keluarga ke Jepang, Ini yang Akan Dilakukannya)
"Saat itu terdakwa belum memberikan uang pembelian sabu kepada Feli Faisal karena akan diberikan secara transfer oleh terdakwa setelah terdakwa sampai di rumahnya,"
"Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan dan selanjutnya terdakwa menuju ke kamar mandi dan membuka sabu di dalam bekas bungkus rokok u mild dan ternyata jumlah yang diterima terdakwa dari saksi 0,25 atau seperempat gram, tidak sesuai dengan yang terdakwa pesan kepada saksi seberat 0,5 gram,"
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |