Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vitalia Sesha ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, pada Senin (24/2/2020) sore di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
Saat itu polisi amankan Vitalia Sesha bersama kekasihnya berinisial AW.
Dari Vitalia Sesha, polisi mengamankan beberapa jenis narkoba.
"Sepuluh butir ekstasi, sabu seberat 0,63 gram, tiga puluh empat butir H-5 atau biasa dikenal happy five, dan satu set alat hisap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis di Polres Jakarta Barat pada Kamis (27/2/2020).
Ia menambahkan atas pengakuan Vitalia Sesha, ia mengonsumsi barang haram itu lantaran coba-coba.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan kasus penangkapan Vitalia Sesha adalah hasil dari sebuah pengembangan.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Barat Sebut Kasus Narkoba Vitalia Sesha Hasil Pengembangan
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |