Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sugeng Santoso, dalang di balik tindakan mutilasi terhadap seorang perempuan tak beridentitas di Pasar Besar Kota Malang, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Melansir dari Surya.co.id pada Kamis (27/2/2020), tim penasihat hukum Sugeng Santoso kini memilih mengajukan hukuman banding.
“Terhadap putusan hakim, tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” ujar Iwan Kuswardi, ketua tim penasihat hukum Sugeng.
Sementara itu, LBH Peradi Malang Raya juga menyampaikan pertimbangan hakim dengan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa.
Pertimbangan itu disebutkan tidak memberi porsi terhadap hasil visum et repertum yang menjelaskan kematian perempuan tanpa identitas itu tidak dapat diketahui karena pembusukan lanjut.
Selain itu, hasil visum juga mengatakan leher korban dipotong setelah meninggal lebih dulu.
“Bagaimana dikatakan Sugeng membunuh dengan cara menggorok padahal hasil visum disebutkan dipotong post mortem?” ujar Iwan.
Namun, tuntutan vonis 20 tahun penjara itu dikabarkan lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang ingin Sugeng dihukum seumur hidup.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kasus mutilasi terhadap wanita tanpa identitas ini mengegerkan warga pada 14 Mei 2019 lalu.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |