Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Sesha diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Pada perilisan kedua di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) hari ini, Vitalia Shesya dihadirkan bersama kekasihnya AW dan kurir berinisial RH yang diamankan secara bersamaan saat proses pengintaian.
Pada rilis sebelumnya, kurir RH tidak dihadirkan karena masih dalam proses pemeriksaan.
"RH usia 32 tahun ini adalah sebagai sumber dari pil ekstasi dan H5 yang dikonsumsi dari saudari VS," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tempat tinggal kurir RH ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
"Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tim kami berhasil menemukan beberapa barang bukti lagi di apartemen saudara RH yaitu berupa 10 butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil H5 atau happy five, dari 11 lempeng ini totalnya ada 110 butir H5, itu kira-kira yang sudah kita amankan," ungkap Audie Latuheru.
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Vitalia Sesha Minta Maaf dan Imbau Masyarakat agar Tak Pakai Narkoba
Kini, polisi sedang melakukan pendalaman terhadap kurir RH untuk menemukan dugaan pelaku pengedar dan pemakai lainnya.
"Sekarang kita sedang melakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan-kemungkinan orang-orang di atas si RH ini, kemungkinan dia mendapatkan supply barang dari seseorang atau sekelompok yang mungkin memiliki barang-barang yang lebih banyak lagi," tutup Audie Latuheru.
Model sekaligus pemain FTV ini diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartemen The Masion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Diamankan Bareng Pacar, Vitalia Sesha Sempat Jadi Terduga Pengguna Narkoba pada Tahun 2015
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Di samping itu, di apartemen Vitalia Sesha ditemukan lagi satu plastik kecil sabu dengan berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Sesha sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Baca Juga: Vitalia Sesha Ngaku Konsumsi Ekstasi Sejak 4 Bulan yang Lalu
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |