Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Sesha diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Pada perilisan kedua di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) hari ini, Vitalia Sesha dihadirkan bersama kekasihnya AW dan kurir berinisial RH yang diamankan secara bersamaan saat proses pengintaian.
Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih dalam pada sang kurir.
Hasil dari pendalaman penyelidikan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi,11 lempeng pil H5 atau happy five yang totalnya 110 butir H5.
Selain penjual, RH ternyata juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Hasil cek urin dari saudara RH ini dinyatakan positif mengandung metafetamin dan benzo, artinya yang bersangkutan juga mengonsumsi pil ekstasi maupun pil H5 karena itu sangat lock dengan barang bukti yang ditemukan, baik di apartemennya maupun di dalam mobil atau kendaraan yang digunakan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan apakah RH juga men-supply obat-obatan terlarang pada publik figur lainnya atau tidak.
Model sekaligus pemain FTV ini diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartemen The Masion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Vitalia Sesha Minta Maaf dan Imbau Masyarakat agar Tak Pakai Narkoba
Di samping itu, di apartemen Vitalia Sesha ditemukan lagi satu plastik kecil sabu dengan berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Sesha sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |