Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Orangtua Vitalia Sesha akhirnya datang menjenguk sang anak setelah 5 hari diamankan kepolisian bersama kekasihnya, AW dan kurir, RH akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Usai bertemu sang anak, ibunda Vitalia Sesha, Devi Amelia, mengungkapkan bahwa kini yang bisa dilakukan antara dirinya dan sang anak hanya saling mendukung.
"Dia menguatkan orangtua saja, kita orangtua menguatkan dia juga, menguatkan, itu aja," ungkap Ibunda Vitalia Sesha, Devi Amelia, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).
Selama ini, Devi Amelia selalu mendidik Vitalia Sesha agar tak terjerumus pada obat-obatan terlarang.
"Kalau kami orangtua setiap saat selalu mengingatkan anak jangan sampai terlibat di dunia begitu ya," ungkap Devi Amelia.
Namun, setiap manusia tentunya jauh dari kata sempurna dan Devi Amelia hanya berharap yang terbaik untuk sang anak ke depannya.
"Cuma ini musibah ya, kami keluarga nggak bisa berbuat banyak, kita ikuti saja prosedurnya, InsyaAllah ada jalan yang terbaik, mohon doanya," ungkap Devi Amelia.
Devi Amelia meminta doa dan berharap agar sang anak belajar dari kesalahan dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Tolong doakan anak saya agar diberikan jalan yang terbaik, jangan pikir yang jauh-jauh deh, minta doanya, semoga prosesnya kita ikuti aja," tutup Devi Amelia.
Baca Juga: Sempat Blokir Akun yang Mengancam Akan Menculiknya, Syifa Hadju: Dia Teror Lagi Pake Akun yang Lain!
Model sekaligus pemain FTV Vitalia Sesha diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartement The Mansion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Di samping itu, di apartemen Vitalia Sesha ditemukan lagi satu plastik kecil sabu, berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Baca Juga: Rencanakan Liburan Bareng ke Amerika, Uya Kuya Ajak Raffi Ahmad Beli Beberapa Properti di Sana
Saat penangkapan, Vitalia Sesha sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |