Grid.ID - Hakim Pengadilan Tinggi di Los Angeles, Elihu Berle menyatakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kopi gagal menunjukkan bukti soal "ancaman dari bahan kimia itu tidak signifikan".
Dewan yang bergerak pada penelitian tentang racun menggugat Starbucks dan sekitar 90 perusahaan lainnya, termasuk toko kelontong dan toko-toko ritel perihal peringatan bahan-bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker.
Salah satu bahan kimia yang diwaspadai adalah akrilamida, suatu karsinogen yang ada dalam kopi.
"Penggugat memberikan bukti mengonsumsi kopi berisiko pada janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa, tapi ahli medis dari pihak tergugat bersaksi mereka tidak memiliki pendapat soal sebab-akibat dari konsumsi kopi," tulis Elihu Berle.
(BACA: Monyet Kerubuti Jasad Pendaki Slovakia yang Membusuk di Gunung Merbabu)
"Para tergugat gagal membuktikan adanya manfaat konsumsi kopi bagi kesehatan manusia."
Pihak industri kopi mengklaim bahan kimia pada kopi berada di tingkat yang tidak berbahaya.
Bahan kimia itu muncul secara alami dari proses roasting yang diperlukan untuk membuat biji kopi lebih beraroma.
Pengacara pihak Starbucks dan kelompok National Coffee Association tidak membalas semua pesan yang meminta komentar soal gugatan itu.
(BACA: 4 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Sosok yang Bergerak Cepat dalam Suatu Hubungan, Apa Saja ya?)
Gugatan itu muncul meski kekhawatiran soal bahaya kopi sempat mereda karena beberapa studi menemukan manfaatnya untuk kesehatan.
Pada 2016, International Agency for Research on Cancer dari WHO mencoret kopi dari daftar "kemungkinan karsinogen".
Pernyataan dari lembaga milik WHO itu, studi menunjukkan kopi tidak menyebabkan kanker payudara, prostat, atau kanker pankreas.
Malahan, kopi mungkin bisa menurunkan risiko kanker hati dan rahim.
(BACA: Lucinta Luna Diberi Waktu untuk Minta Maaf atas Ucapannya, Kalo Tidak Somasi!)
Tidak ada bukti yang menunjukkan kopi berisiko pada kanker-kanker lainnya.
Pada tahap pertama persidangan, Elihu Berle mengatakan pihak tergugat gagal membuktikan tidak adanya risiko signifikan yang ditimbulkan akrilamida dalam kopi.
Setelah gagal menunjukkan bukti itu, pihak tergugat mendapat kesempatan pada sidang kedua untuk memberikan pernyataan yang lebih meyakinkan soal manfaat kopi pada kesehatan.
(BACA: Sebuah Foto Menunjukkan Gelembung Api Besar di Lautan, Warganet Penasaran Gerangan Apakah itu ?)
Dikutip Grid.ID dari The Washington Post pada 8 April 2018, Elihu Berle mengatakan perusahaan-perusahaan kopi itu gagal menunjukkan bukti kuat soal pernyataan tidak ada risiko signifikan yang ditimbulkan akrilamida dalam kopi serta manfaat kopi bagi kesehatan.
Kabarnya, sidang ketiga akan menentukan hukuman yang harus diterima pihak perusahaan kopi.
(*)
Source | : | The Washington Post |
Penulis | : | Hastin Munawaroh |
Editor | : | Hastin Munawaroh |