Laporan Wartawan Grid.ID, Pradipta R
Grid.ID – Kopi telah sejak lama menjadi minuman yang digemari.
Seiring dengan perkembangannya, kopi juga telah masuk menjadi salah satu bagian dari gaya hidup dan menjadikannya semakin populer.
Dilansir Grid.ID dari laman Washington Post, seorang hakim di Los Angeles memutuskan bahwa undang-undang California mewajibkan perusahaan-perusahaan kopi untuk mencantumkan label peringatan kanker.
Zat karsinogen (zat yang menyebabkan risiko timbulnya kanker) ini terbentuk dari bahan kimia yang ikut dicampurkan dalam proses pemanggangan.
Hakim pengadilan tinggi Elihu Berle menulis dalam putusannya, bahwa beberapa perusahaan kopi gagal menunjukkan bahwa ancaman dari bahan kimia itu tidak signifikan.
Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Toxic atau racun telah menggugat sekitar 90 perusahaan kopi, termasuk pula toko kelontong dan ritel.
(BACA: Sama-sama Lezat, Ini Beda Jajangmyeon Korea dan Tiongkok)
Di bawah undang-undang negara bagian yang mewajibkan peringatan tentang berbagai macam bahan kimia yang dapat sebabkan kanker.
Salah satu bahan kimia tersebut adalah akrilamida yaitu suatu zat karsinogen yang ada dalam kopi.
Sementara penggugat menawarkan bukti bahwa konsumsi kopi meningkatkan risiko pada janin, bayi, anak-anak dan orang dewasa, para terdakwa justru gagal membuktikan bahwa konsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim Berle.
Industry kopi telah mengklaim bahwa bahan kimia itu hadir pada tingkat yang tidak berbahaya, dan harus dibebaskan oleh hukum.
(BACA: Hasil Pemotretan Ayu Ting Ting bersama Rio Motret Panen Pujian dari Netizen)
Karena hal itu perlu untuk membuat biji kopi lebih beraroma.
Sementara pada tahun 2016, Badan Internasional untuk Penelitian Kanker di bawah Lembaga Kanker dari WHO memindahkan kopi dari daftar ‘kemungkinan karsinogen’.
Studi menunjukkan kopi tidak mungkin sebabkan kanker payudara, kanker prostat atau pun pankreas.
Dalam studi tersebut, justru kopi dapat menurunkan risiko kanker hati dan kanker rahim.
Kasus hukum California ini telah berkembang selama 8 tahun dan masih belum berakhir.
(BACA: Chorong dan Naeun Apink Ceritakan Teror Mengerikan dari Sasaeng Fans)
Pengacara Raphael Metzger yang membawa gugatan ini mengatakan bahwa ia ingin industri kopi menghilangkan bahan kimia dalam prosesnya.
Sementara perusahaan-persahaan kopi mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dihindari, karena akan membuat rasa kopi tidak enak.
Meski WHO telah menyebutkan kopi tidak berbahaya, tapi hal ini masih menjadi perbincangan.
Di mana penggugat masih terus menuntut agar perusahaan kopi mencantumkan akrilamida pada produknya, semata-mata hal ini dilakukan untuk memperingatkan konsumen.
Pada tahap pertama persidangan, Berle mengatakan bahwa terdakwa gagal menyajikan bukti cukup, di mana menunjukkan tidak ada risiko signifikan yang ditimbulkan akrilamida dari kopi.
Hal ini terjadi karena hukum negara bagian yang menetapkan hal berbeda mengenai label komposisi.
(BACA: Bukannya Mempersiapkan Pernikahan, Dimas Anggara Malah Sibuk Ngurusin yang Lain)
Proses hukum ini telah berlangsung panjang dan menetapkan sekitar 50 terdakwa tetap dari perusahaan kopi dan ritel untuk membayar denda.(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Justina Nur Landhiani |
Editor | : | Justina Nur Landhiani |