Grid.ID – Lama tak terdengar di kancah musik Tanah Air, musisi yang juga vokalis band Zivilia, Zul Zivilia justru mengejutkan banyak pihak dengan terjerat kasus narkoba.
Tak main-main, Zul Zivilia terciduk polisi membawa 8,5 kilogram narkoba jenis sabu dan 24.000 butir pil ekstasi serta timbangan elektrik.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama asli Zulkifli itu ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.
Baca Juga: Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan dengan Kasus Steve Emmanuel
Atas penemuan tersebut, pelantun 'Aishiteru' itu terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi pengedar.
Zul disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.
Mendapati suaminya terancam hukuman mati, istri Zul, Retno Paradinah, sontak merasa terpukul.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Ada Keterangan Hakim yang Tidak Sesuai BAP
Kendati demikian, pasca suaminya mendekam selama tiga bulan dalam penjara, Retno mengaku sudah mulai merasa tenang.
Menurut keyakinannya dan sang suami, Zul tidak akan dijatuhi hukuman mati seperti yang disebutkan.
Source | : | Wiken |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |