Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Mantan artis cilik, Dhea Annisa atau Dhea Imut, terlihat hadir dalam persidangan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan Dhea terkait dengan kasusnya yang dimulai tahun lalu, saat kamera profesional yang ia kirimkan lewat salah satu jasa ekpedisi tidak sampai ke pihak yang dituju.
Pihak penggugat, yakni ibu dari Dhea Annisa, menggugat pihak DHL dan menuntut adanya ganti rugi.
(Dea Imut Tertimpa Musibah, Ingin Untung Malah Buntung)
Mulanya kuasa hukum dari pihak penggugat, Henry Indraguna, berniat untuk menghadirkan tiga saksi dalam agenda sidang kali ini.
Ketiga saksi tersebut ialah Dhea Annisa, paman dari Dhea, serta orang yang mengirimkan barang tersebut.
Namun, Dhea tidak diperbolehkan hadir sebagai saksi oleh hakim yang memimpin persidangan.
(Ternyata Begini Kronologis Lengkap Kasus DHL dan Dea Imut Soal Kamera Rp 299 Juta)
“Kalau saksi ditolak hakim itu memang betul, hubungan sedarah tidak bisa jadi saksi,” ujar Henry Indraguna saat ditemui oleh Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
“Kami memohon kepada Yang Mulia (Hakim) agar (Dhea) dihadirkan supaya bisa membuka fakta sebetulnya. Tapi kalau ditolak ya enggak apa-apa, kan masih ada saksi lain,” tambahnya.
Ketika dijumpai di kesempatan yang sama, Dhea mengaku kecewa karena batal memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |