Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Nikita Mirzani menjalani sidang kedua kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Sidang kedua yang dijalani Nikita Mirzani beragendakan eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdakwa.
Pantauan Grid.ID, Nikita Mirzani tiba di PN Jakarta Selatan pukul 13.49 WIB didampingi Fitri Salhuteru dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
Diakui Nikita, aktris sensasional itu menulis sendiri catatan eksepsi yang akan disampaikannya di persidangan.
"Nulis sendiri (eksepsi)," ucap Nikita saat dijumpai Grid.ID sebelum dimulainya persidangan.
Lanjutnya, janda tiga anak itu tak menghabiskan banyak waktu untuk merangkai dan menuliskan eksepsi.
Meski demikian, pemain 'Jakarta Undercover' itu mengaku butuh konsentrasi tinggi ketika menuliskan eksepsi.
Pasalnya, catatan yang ditulisnya itu cukup emosional sehingga dikhawatirkan bisa memicunya untuk menangis.
"Waktunya gak lama tapi butuh konsentrasi supaya tidak bercucuran air mata," tandas Nikita.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |