Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Nikita Mirzani menolak dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Penolakan atas dakwaan JPU itu disampaikan Nikita Mirzani saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," ucap Nikita Mirzani.
Menurut Nikita, dirinya telah diperlakukan seolah melakukan perbuatan hukum yang amat berat.
"Karena saat ini yang mulia, dari awal proses hukum mulai, saya seperti diperlakukan tindak pidana kejahatan hukum yang luar biasa," ucapnya lagi.
Padahal lanjutnya, kejadian yang dituduhkan penganiayaan oleh Dipo Latief merupakan tindakan lazim yang terjadi dalam sebuah rumah tangga.
"Majelis hakim yang mulia, sebenarnya tidak ada permasalah hukum antara saya dengan Dipo. Makanya sangat luar biasa saya didakwa dengan tindak pindana sebagaimana dakwa JPU terhadap saya," lanjutnya.
"Pun seandainya terjadi permasalahan antara saya dengan saksi pelapor Ahmad Dipo itu adalah permasalah rumah tangga, suami istri sebagaimana biasanya lazim terjadi dalam sebuah kehidupan rumah tangga," sambung Nikita.
Dalam nota keberatannya, aktris 33 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya dan Dipo Latief merupakan pasangan suami istri yang sah di mata hukum.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |