Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Nikita Mirzani menolak dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Penolakan atas dakwaan JPU itu disampaikan Nikita Mirzani saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," ucap Nikita Mirzani.
Menurut Nikita, dirinya telah diperlakukan seolah melakukan perbuatan hukum yang amat berat.
"Karena saat ini yang mulia, dari awal proses hukum mulai, saya seperti diperlakukan tindak pidana kejahatan hukum yang luar biasa," ucapnya lagi.
Padahal lanjutnya, kejadian yang dituduhkan penganiayaan oleh Dipo Latief merupakan tindakan lazim yang terjadi dalam sebuah rumah tangga.
"Majelis hakim yang mulia, sebenarnya tidak ada permasalah hukum antara saya dengan Dipo. Makanya sangat luar biasa saya didakwa dengan tindak pindana sebagaimana dakwa JPU terhadap saya," lanjutnya.
"Pun seandainya terjadi permasalahan antara saya dengan saksi pelapor Ahmad Dipo itu adalah permasalah rumah tangga, suami istri sebagaimana biasanya lazim terjadi dalam sebuah kehidupan rumah tangga," sambung Nikita.
Dalam nota keberatannya, aktris 33 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya dan Dipo Latief merupakan pasangan suami istri yang sah di mata hukum.
"Majelis hakim yang mulia, izinkan saya menyampaikan secara hukum bahwa saya dan Ahmad Dipo merupakan suami istri yang sah," imbuh Nikita.
"Sampai saat ini permohonan isbat nikah sekaligus cerai gugat yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih dalam pemeriksan kasasi di Mahkamah Agung," tandasnya.
Karenanya, janda tiga anak itu mengaku tak paham dirinya ditiduh melakukan tindak pidana umum, sementara statusnya masih istri sah Dipo Latief.
"Makanya saya tidak mengerti kenapa saya didakwa melakukan tindak pindana dengan pasal penganiayaan sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum," pungkas Nikita.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |