Grid.ID - Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi.
Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik.
Baca Juga: Deretan Rekan Artis Bollywood Kunjungi Salman Khan Usai Bebas Dari Penjara
Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).
Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.
Uang itu agar anggota DPRD memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Baca Juga: Tidak Sekali, Salman Khan Sering Terjerat Kasus dan Keluar Masuk Penjara!
Selanjutnya, Erwan melaporkan permintaan uang ketok kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
Zumi kemudian memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi.
Setelah itu, sekitar akhir Oktober 2017 atau awal November 2017, Erwan bersama dengan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul Pandapotan di East Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Baca Juga: Mendekam di Penjara Selama Dua Hari, Salman Khan Akhirnya Dibebaskan
Dalam pertemuan itu, Asrul menyampaikan bahwa terkait permintaan “uang ketok” dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD, Zumi Zola telah menyetujuinya.
Zumi juga menyetujui jabatan Sekda Provinsi Jambi akan diisi oleh Erwan dan jabatan Kepala Dinas PUPR Jambi akan dijabat oleh Arfan yang sebelumnya hanya pelaksana tugas.
Dalam kasus ini, Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca Juga: Lihat Jokowi Tampil Keren Sambil Kendarai Motor, Gading Marteen Beri Tanggapan!
Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD".
3 Shio Dapat Saran Penting Hari Ini 30 November 2024, Jangan Sungkan Menolong Orang Lain!
Penulis | : | Siti Umaiya |
Editor | : | Siti Umaiya |