Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Sesha diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menanggapi hal ini, pihak Kuasa Hukum Vitalia Sesha, Jaenudin, mengungkapkan bahwa dirinya ingin mengajukan agar kliennya juga disangkakan pasal rehabilitasi.
"Sejauh ini yang disangkakan oleh tim penyidik pasal 114 dan kita mencoba memohon kepada tim penyidik untuk direhab atau pasal 127," ungkap Kuasa Hukum Vitalia Sesha, Jaenudin, saat ditemui Grid.ID bersama keluarga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Di samping itu, pihak keluarga juga berharap agar polisi memberikan keringanan terhadap pasal yang disangkakan kepada anaknya.
Lagi pula, Vitalia Sesha sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Kami keluarga mau minta tolong, bagaimana anak kami Vitalia Sesha bisa diringankan, bisa direhab, artinya anak kami ini bukan seperti yang disangkakan, dia hanya terpengaruh teman-temannya," ungkap ibunda Vitalia Sesha, Devi Emelia.
Berdasarkan putusan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun, seorang pemakai dianjurkan untuk disembuhkan secara fisik dan juga mental.
"Kalau kita mengacu pada putusan Kepala BNN, memang yang namanya pemakai harus direhabilitasi, harus dipulihkan menjadi warga yang sehat," ungkap kuasa hukim Vitalia Sesha lainnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |