Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan biaya penanganan pasien virus corona akan ditanggung pemerintah.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/3/2020).
Iqbal menjelaskan proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misalnya, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.
Seperti ketentuan yang tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes.
Lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam diktum kedua Kepmenkes juga disebutkan sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyebaran virus corona.
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |