Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Shesya diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Ibunda Vitalia Shesya, Devi Emelia, mengungkapkan bahwa dirinya tak henti-hentinya mengkhawatirkan sang anak meski Vitalia Shesya terbilang masih baru ditahan kepolisian.
"Iya seminggu tapi rasanya sudah bertahun-tahun, sedih sehari saja kami tak mampu membayangkan dia ada di sana," ungkap Ibunda Vitalia Shesya, Devi Emelia, saat diemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Aming Sindir Oknum yang Cuma Mikirin Uang Saat Virus Corona Menyerang: Di Sini Nyawa Murah ya!
Terlebih lagi, Devi Emelia semakin kepikiran usai dirinya menjenguk Vitalia Shesya.
Dimana sang anak menjalani hari-hari di dalam tahanan dengan fasilitas terbatas.
"Prihatin, biasa dia tidur di tempat yang layak, makan yang layak walaupun tidak berlebihan ya, dengan dia dalam serba pas-pasan dengan keadaan itu," ungkap Devi Emilia.
Baca Juga: Biasa Tampil Ceria, Anak Kareena Kapoor Tiba-tiba Kepergok Menangis di Pangkuan Ibunya, Ada Apa?
Devi Emelia mengungkapkan bahwa Vitalia Shesya cukup banyak menitipkan barang-barang yang harus dibawa selama dirinya tinggal di tahanan.
"Macam-macam permintaannya, tapi kita punya keterbatasan ya sebagai orangtuanya," ungkap Devi Emelia.
"Mukena, alat solat," timpal ayah Vitalia Shesya, Andi Kamarudin.
Model sekaligus pemain Ftv ini diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartement The Masion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Disamping itu, di apartement Vitalia Shesya ditemukan lagi satu plastik kecil sabu, berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Shesya sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |