Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2020).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari pihak Galih Ginanjar.
Diketahui saksi dari pihak Rey Utami dan Pablo Benua telah memberikan keterangan saksi sidang sebelumnya.
Baca Juga: Seringkali Tertunduk Lesu Saat Persidangan, Rey Utami: Lagi Puasa, Nggak Mau Terlalu Bicara
"Iya kayaknya saksi, tapi bukan saksi dari aku karena udah habis," ujar Rey Utami saat Grid.ID jumpai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Rey yang mengenakan hijab merah muda hanya meminta kelancaran persidangan.
"Iya semoga diberi kelancaran. Pingin cepat selesai," kaya Rey.
Baca Juga: Indonesia Positif Virus Corona, Rey Utami Berharap Kesehatan sang Putra Dapat Perhatian Ekstra
Tak dipungkirinya, menurutnya, proses sidang tersebut cukup berjalan dengan lama.
Ia ingin semuanya cepat selesai dan bertemu dengan keluarga
"Iya harus dijalanin dengan iklas. Pingin cepat-cepat selesai, biar bisa kumpul keluarga," tukasnya.
Baca Juga: Trio Ikan Asin Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Mata Rey Utami Terlihat Sembab
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |