Grid.ID - Unggahan foto Tara Basro yang memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya di media sosial Instagram dan Twitter, @tarabasro, menjadi sorotan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut foto yang diunggah Tara Basro itu telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski terbukti melanggar, Kemenkominfo menyatakan pihaknya tidak menurunkan atau take down foto Tara Basro tersebut.
Baca Juga: Joko Anwar Apresiasi Pola Pikir Tara Basro untuk Nyaman dengan Tubuh Sendiri
Dilansir dari Antaranews.com, bahwa melalui Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu menyatakan foto artis film Tara Basro yang diunggah di platform media sosial belum sempat diturunkan (take down) oleh Kominfo.
Kendati unggahan itu memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi Antara, Rabu (4/3/2020).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |